Badan Usaha Milik Anggota

Usaha Bersama
Kekuatan Desa

Koperasi Unit Desa di — badan usaha yang dimiliki dan dijalankan anggotanya sendiri untuk memenuhi kebutuhan warga desa.

0Wilayah
Anggota
UU 25/1992Perkoperasian
Kantor KUD Wonosobo

Ekosistem Ekonomi Desa yang Kuat

Koperasi unit desa menyatukan tiga kebutuhan yang berulang tiap musim — modal, barang, dan pembeli — dalam satu badan usaha milik anggota.

01

Modal Terjangkau saat Dibutuhkan

Unit simpan pinjam menyalurkan simpanan anggota kembali kepada anggota. Karena pemilik dan peminjamnya orang yang sama, bunga ditekan sewajarnya dan hasilnya kembali sebagai sisa hasil usaha.

02

Sarana Produksi tanpa Berlapis Perantara

Pupuk, benih, dan kebutuhan usaha tani diadakan secara kolektif. Membeli bersama dalam jumlah besar menekan harga satuan, dan anggota tidak perlu jauh mencari.

03

Pembeli yang Pasti untuk Hasil Panen

Koperasi menampung dan memasarkan hasil anggota. Harga disepakati terbuka dalam rapat anggota, sehingga semua tahu dasar perhitungannya.

Kegiatan KUD Wonosobo

KUD sebagai Badan Usaha Bersama Warga

Yang membedakan koperasi dari badan usaha lain bukan jenis usahanya, melainkan siapa yang memegang kendali. Setiap anggota punya satu suara, sebesar apa pun simpanannya. Arah usaha dan pembagian hasil ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan.

  • Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi warga yang memenuhi syarat
  • Satu anggota satu suara, tanpa memandang besar simpanan
  • Sisa hasil usaha dibagi menurut jasa masing-masing anggota
  • Laporan keuangan dibuka dan dipertanggungjawabkan tiap tahun
  • Melayani 0 wilayah di

Pencatatan Simpanan yang Terbuka

Setiap simpanan, pinjaman, dan pembagian sisa hasil usaha dicatat dan dapat diperiksa anggota. Keterbukaan pembukuan adalah dasar kepercayaan antara pengurus dan anggota.

Pembukuan Terbuka
Kantor KUD Wonosobo

Dasar Hukum & Pendaftaran

Koperasi Unit Desa berbadan hukum dan diawasi dinas koperasi setempat berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Badan hukum BentukKoperasi Primer Terdaftar padaDinas Koperasi setempat

FAQ KUD Wonosobo

Apa itu Koperasi Unit Desa?

KUD adalah koperasi primer beranggotakan warga di satu wilayah yang menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Pemilik sekaligus penggunanya adalah anggota itu sendiri, dan keputusan penting diambil dalam rapat anggota.

Bagaimana cara menjadi anggota KUD Wonosobo?

Umumnya cukup berdomisili di wilayah kerja koperasi, membawa KTP dan kartu keluarga, lalu membayar simpanan pokok sekali di awal dan simpanan wajib berkala. Besarannya ditetapkan rapat anggota, jadi tanyakan langsung ke pengurus.

Apa yang didapat sebagai anggota?

Hak memakai seluruh layanan koperasi, satu suara dalam rapat anggota, hak dipilih sebagai pengurus atau pengawas, serta bagian dari sisa hasil usaha yang dihitung menurut seberapa banyak Anda memanfaatkan layanan selama setahun.

Lihat semua FAQ →